Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti munculnya dukungan dari sejumlah pihak terhadap Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru disahkan, dan menilai bahwa sebagian dukungan tersebut berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. IDI menegaskan bahwa setiap kebijakan kesehatan nasional harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dan peningkatan mutu layanan kesehatan, bukan pada keuntungan kelompok tertentu. Dalam pernyataannya, IDI mengingatkan agar proses implementasi UU ini tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, dan profesionalisme di sektor medis.
Menurut IDI, beberapa pasal dalam UU Kesehatan dinilai masih menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait mekanisme perizinan, distribusi tenaga medis, dan kewenangan organisasi profesi. IDI menilai bahwa pelibatan organisasi profesi dalam setiap kebijakan publik merupakan elemen penting untuk menjaga kualitas dan etika pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, IDI menyerukan kepada pemerintah agar membuka ruang dialog terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan sebelum menerapkan aturan turunan dari UU tersebut.
IDI juga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bentuk penolakan terhadap reformasi sektor kesehatan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai dengan prinsip keilmuan dan keselamatan pasien. Organisasi ini menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan UU Kesehatan menjadi kunci utama untuk menghindari konflik kepentingan. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas sistem kesehatan nasional secara berkelanjutan.
Sebagai organisasi profesi yang menaungi tenaga medis di seluruh Indonesia, IDI berkomitmen terus mengawal pelaksanaan UU Kesehatan agar tetap berpihak pada masyarakat dan tenaga kesehatan. IDI juga berharap adanya komunikasi konstruktif antara pemerintah, organisasi profesi, dan publik untuk memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan membawa manfaat nyata bagi sistem pelayanan kesehatan Indonesia.
