Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan pembukaan izin praktik dokter asing yang menjadi bagian dari reformasi kesehatan tahun 2026. IDI menilai bahwa kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan ketimpangan kualitas layanan medis maupun ancaman terhadap kemandirian profesi dokter nasional. Dalam pernyataannya, IDI menekankan pentingnya standar kompetensi dan keselamatan pasien sebagai dasar utama dalam mempertimbangkan izin bagi dokter asing.
IDI juga mengingatkan bahwa proses penerimaan dokter asing harus dilakukan melalui mekanisme yang ketat, transparan, dan berbasis regulasi yang kuat. Setiap dokter asing yang ingin berpraktik di Indonesia wajib memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi klinis yang setara dengan standar nasional. Selain itu, IDI menekankan perlunya verifikasi kredensial dan rekam jejak profesional sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa layanan yang diberikan tetap aman dan berkualitas.
Dalam kebijakan ini, IDI menyoroti potensi dampak sosial dan ekonomi apabila jumlah dokter asing tidak dikendalikan dengan tepat. Kehadiran tenaga medis asing dalam jumlah besar tanpa perencanaan matang dapat mengganggu ekosistem pelayanan kesehatan nasional, terutama dalam hal distribusi dokter dan kesempatan bagi tenaga medis lokal. Oleh karena itu, IDI meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan penempatan terukur yang mengutamakan kebutuhan daerah tertentu, bukan membuka akses secara luas tanpa batas.
Melalui evaluasi yang lebih hati-hati, IDI berharap pemerintah dapat menyeimbangkan kebutuhan tenaga medis dengan perlindungan terhadap profesionalisme dokter Indonesia. IDI menegaskan bahwa keterlibatan organisasi profesi dalam proses ini sangat penting agar keputusan yang diambil tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga mempertimbangkan kualitas layanan dan keselamatan pasien. Dengan adanya kolaborasi kebijakan yang transparan, IDI optimistis bahwa reformasi kesehatan 2026 dapat berjalan lebih efektif dan tetap menjaga martabat profesi dokter di Indonesia.
