Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat transformasi digital layanan kesehatan di Indonesia. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medis jarak jauh, IDI menilai bahwa telemedisin berstandar nasional menjadi kunci dalam menghadirkan akses kesehatan yang lebih merata dan efisien. Melalui regulasi baru yang diusulkan, IDI berharap setiap layanan digital memiliki pedoman etik dan klinis yang jelas.
Dalam rancangan kebijakan tersebut, IDI menyoroti pentingnya pengamanan data pasien sebagai prioritas utama. Teknologi digital yang digunakan dalam telemedisin harus memenuhi standar kerahasiaan, keamanan, dan integritas informasi medis. Selain itu, IDI menekankan bahwa dokter yang memberikan layanan jarak jauh tetap wajib mengikuti standar praktik kedokteran yang sama dengan pelayanan tatap muka.
IDI juga menekankan perlunya peningkatan kompetensi digital dokter agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat. Pelatihan, sertifikasi telemedisin, dan pembaruan kurikulum menjadi bagian dari strategi IDI dalam memastikan bahwa seluruh tenaga medis memahami tata laksana konsultasi digital yang aman dan efektif. Dengan begitu, transformasi ini tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia.
Melalui regulasi telemedisin 2026 ini, IDI berharap tercipta ekosistem layanan kesehatan digital yang inklusif, terstandar, dan akuntabel. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform telemedisin, dan organisasi profesi, IDI optimistis bahwa Indonesia dapat mencapai kualitas pelayanan kesehatan yang lebih baik. Transformasi digital bukan lagi sekadar inovasi, tetapi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
