Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan penekanan khusus pada pengawasan izin praktik dokter asing di Indonesia. Menurut IDI, keberadaan tenaga medis asing perlu diatur dengan ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan dan potensi pelanggaran terhadap standar profesi kedokteran nasional. Dalam hal ini, IDI menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis dalam negeri serta keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan.
IDI menilai bahwa pembukaan praktik bagi dokter asing dapat memberikan manfaat dalam konteks transfer pengetahuan dan peningkatan kompetensi, namun harus disertai mekanisme seleksi yang transparan dan objektif. Pemerintah diminta memastikan bahwa setiap dokter asing yang berpraktik telah memenuhi kualifikasi akademik, lisensi profesional, serta memahami kode etik kedokteran Indonesia. Langkah ini penting agar tidak terjadi perbedaan standar pelayanan yang dapat merugikan masyarakat maupun mencederai kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan nasional.
Selain memperketat izin, IDI juga mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait kerja sama internasional di bidang medis. Kolaborasi dengan negara lain diharapkan berjalan dalam koridor yang saling menguntungkan tanpa mengorbankan kemandirian tenaga kesehatan nasional. IDI menekankan perlunya pengawasan ketat dan sistem akreditasi yang sejalan dengan standar medis Indonesia guna menjaga mutu pelayanan dan profesionalisme tenaga kesehatan.
Dalam jangka panjang, IDI berharap RUU Kesehatan dapat menjadi payung hukum yang tidak hanya membuka ruang kerja sama global, tetapi juga memperkuat sistem pendidikan kedokteran di dalam negeri. Dengan demikian, Indonesia mampu mencetak tenaga dokter yang kompeten, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan global. IDI berkomitmen mendampingi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada tenaga medis nasional serta menjamin keselamatan pasien di seluruh wilayah Indonesia.
