Di Indonesia sistem penjaminan mutu pada perguruan tinggi diatur oleh Permenristekdikti nomor 62 tahun 2016. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Usahid Surakarta dibangun untuk menerapkan continuous quality improvement (CQI) untuk senantiasa meningkatkan mutu di lingkungan Usahid Surakarta. Mengacu pada Permenristekdikti nomor 62 tahun 2016, SPMI Usahid Surakarta menerapkan siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal di yang terdiri dari 5 tahapan, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan atau yang disingkat menjadi PPEPP. Siklus PPEPP ini tercermin dalam mekanisme Sistem Penjaminan Mutu Internal di Usahid Surakarta, dan termasuk termaktub dalam butir penjaminan mutu yang terdapat pada instrumen Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Perguruan Tinggi. Harapannya adalah SPMI Usahid Surakarta mampu menetapkan serta mewujudkan visi melalui pelaksanaan misi (aspek deduktif), serta mampu memenuhi kebutuhan/memuaskan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan mahasiswa, masyarakat, dunia kerja dan profesional. Sehingga, perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu.
PUSAT PENJAMINAN MUTU INTERNAL (PPMI)
Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) Usahid Surakarta dikepalai oleh Anniez Rachmawati Musslifah, M.Psi.,Psikolog yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sahid Surakarta Nomor 021/SK/R/Usahid-Ska/I/2020 tanggal 31 Januari 2020. Pusat Penjaminan Mutu Internal (PPMI) memastikan proses pelaksanaan akademik di lingkungan internal Usahid Surakarta agar berjalan sebagaimana mestinya berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Selain bidang akademik, penjaminan mutu internal juga dilakukan pada bidang administrasi umum, kemahasiswaan, dan kerjasama. Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam bentuk Audit Mutu Internal (AMI) yang pelaksanaannya rutin setian tahun sekali pada akhir tahun anggaran, tujuannya untuk memastikan apakah terdapat kesesuaian antara realisasi yang dicapai dengan target yang telah ditetapkan pada awal tahun.
Pusat Penjaminan Mutu Internal mempunyai fungsi dan tugas : 1. Membantu Pimpinan Universitas dalam membuat/merevisi kebijakan/peraturan; 2. Menyediakan dokumen mutu di tingkatan institusi serta mensosialisasikan hasil temuan kepada pihak internal untuk evaluasi dan perbaikan; 3. Memantau proses pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sesuai standar yang telah ditetapkan; 4. Merencanakan, mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi institusi dan program studi. 5. Dalam menjalankan tugasnya, kepala PPMI dibantu oleh Gugus Kendali Mutu (GKM) Fakultas dan Prodi. GKM Fakultas terdiri dari GKM Fakultas Sains, Teknologi dan Kesehatan; dan GKM Fakultas Sosial, Humaniora dan Seni. GKM Prodi terdiri dari GKM Prodi Teknik Informatika, GKM Prodi Teknik Industri, GKM Prodi Farmasi, GKM Prodi Keperawatan, GKM Prodi Ners, GKM Prodi Desain Komunikasi Visual, GKM Prodi Desain Interior, GKM Prodi Administrasi Bisnis, GKM Ilmu Komunikasi dan GKM Prodi Psikologi.
SATUAN PENGAWAS INTERNAL (SPI)
Satuan Pengawas Internal (SPI) Usahid Surakarta dikepalai oleh Yunita Primasanti, ST, MT. SPI Usahid Surakarta secara struktural berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Keuangan dan Prasarana. Meskipun berkedudukan di bawah Wakil Rektor Bidang Sumber Daya, Keuangan dan Prasarana, Satuan Pengawasan Internal (SPI) dalam menjalankan tugas profesinya, tetap memegang prinsip bersifat independen, obyektif, memiliki integritas, profesional / kompetensi, kerahasiaan, dan tidak dikendalikan oleh pihak manapun.
Satuan Pengawas Internal mempunyai fungsi dan tugas : 1. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disebut SPI adalah satuan pengawasan yang dibentuk untuk membantu terselenggaranya pengawasan terhadap pelaksanaan tugas unit kerja di lingkungan Universitas Sahid Surakarta. 2. Menyediakan internal auditors untuk pelaksanaan audit mutu akademik internal; 3. Mengkoordinasikan pelaksanaan audit mutu akademik internal; 4. Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi yang bertujuan untuk mengendalikan kegiatan, mengamankan harta dan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. SPI melaksanakan penyusunan, pengawasan pelaksanaan program dan tindak lanjut hasil temuan audit internal 6. Pengawasan pengelolaan kepegawaian, keuangan, dan aset milik Universitas 7. Penyusunan laporan hasil pengawasan; dan pelaksanaan evaluasi hasil pengawasan 8. Dipimpin oleh seorang ketua SPI, dan dibantu oleh seorang sekertaris, serta auditor internal 9. Masa jabatan ketua SPI adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Title | Download |
---|---|
EVALUASI MUTU INTERNAL (EMI) |
Download |
Title | Download |
---|---|
Monev Mutu Internal Tahunan (AMI) |
Download |
Title | Download |
---|---|
Formulir SPMI |
Download |
Title | Download |
---|---|
PPEPP |
Download |
Copyright © 2024 Universitas Sahid Surakarta. All rights reserved.